TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah tudingan mantan menterinya, Sudirman Said yang menyebut mantan Wali Kota Solo itu pernah bertemu dengan bos Freeport James R. Moffett secara diam-diam membahas perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia di tanah Papua pada 7 Oktober 2015.
Baca juga: Sudirman Said Cerita Pertemuan Diam - diam Jokowi dan Freeport
"Saya ketemu (Moffett), enggak sekali dua kali, gimana sih kok diam-diam? Ya ketemu bolak balik, enggak ketemu sekali dua kali," ujar Jokowi saat ditemui di Hotel El Royale Kelapa Gading, Jakarta pada Rabu, 20 Februari 2019.
Jokowi mengatakan, beberapa kali pertemuannya dengan bos Freeport itu memang berbicara perpanjangan izin operasi dan semua pertemuan tersebut diklaim tidak digelar secara rahasia. "Diam-diam gimana? Pertemuan bolak-balik. Kalau pertemuan, pasti ngomong. Enggak diam-diaman. Ada-ada saja," ujar Jokowi setengah berkelakar.
Dia melanjutkan, sejak awal bos Freeport itu memang meminta perpanjangan kontrak. Begitu pula dalam beberapa pertemuannya dengan Moffett. "Tapi sejak awal saya sampaikan, bahwa kita memiliki keinginan itu (untuk menguasai 51 persen saham), masa enggak boleh?" ujar Jokowi.
Ketika ditanya soal tudingan Sudirman Said yang dilontarkan di tahun politik ini, Jokowi enggan berkomentar. "Ah!," ujar Jokowi sambil berlalu.
Sebelumnya, Sudirman Said yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengirimkan keterangan tertulis pada Rabu sore, 20 Februari 2019.
Sudirman mengatakan bahwa surat soal perpanjangan izin operasi Freeport keluar atas inisiatifnya. Dia mengungkapkan, surat 7 Oktober 2015 itu bisa keluar karena diperintahkan oleh Joko Widodo selaku Presiden Indonesia yang juga atasannya sewaktu menjadi menteri ESDM.
"Surat 7 Oktober 2015. Jadi surat itu seolah-olah saya yang memberikan perpanjangan izin, itu persepsi publik,” kata Sudirman Said.
Sudirman Said mengatakan ada pertemuan Jokowi dengan Moffet di Kompleks Istana Kepresidenan pada 6 Oktober 2016, membahas cikal bakal perpanjangan izin PT Freeport Indonesia di tanah Papua pada 7 Oktober 2015. Cerita itu juga dia ungkapkan dalam diskusi yang diselenggarakan Institut Harkat Negeri, Jakarta pada hari ini.